Proyek Tidak Selesai, PT LED Gugat PT Sulzer Indonesia
Karyawan PT Sulzer Indonesia yang melakukan pengerjaan di PT LED.-Dokumen PT LED untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY - PT Lombok Energy Dynamics (LED) menggugat PT Sulzer Indonesia. Gugatan itu dilayangkan karena PT Sulzer Indonesia dinilai tidak maksimal dalam mengerjakan dua proyek yang dikerjakan. Sehingga PT LED mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kuasa Hukum PT LED Wachid Aditya Ansory mengatakan, PT LED menggunakan jasa PT Sulzer untuk melakukan pemeriksaan dan servis berat terhadap turbin generator. Biaya untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp 5.115.768.000. “Sangat disayangkan, pekerjaan tersebut tidak membuahkan hasil,” katanya, Senin 29 Juli 2024.
Karena tidak selesainya proyek yang dikerjakan PT Sulzer Indonesia itu, PT LED mengalami kerugian operasional sebesar Rp 1,775.400.000. Sehingga total kerugian materil yang diderita oleh PT. LED dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk sebesar Rp 6.891.168.000.
BACA JUGA: Kreditur Terima Proposal Perdamaian, PT LED Kembali Beroperasi
Terhadap PT Sulzer Indonesia juga dilayangkan dua gugatan sekaligus yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Pertama teregister dengan nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwk. Dalam gugatan ini, PT LED diwakili oleh kuasa hukumnya Wachid Aditya Ansory, Shannon Spencer Mulianto, dan Inggrit Carolina Nafi dari Kantor Hukum AN & Co.
Juga teregister nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk. Dalam perkara ini, PT. LED diwakili oleh kuasa hukumnya: Satria Ardyrespati Wicaksana, Beryl Cholif Arrachman, dan May Cendy Aninditya Wilis Putri, dari Kantor Hukum Satria Ardyrespati Wicaksana & Partners.
BACA JUGA: Tok! PLTU di Lombok Timur ini Berhasil Homologasi!
Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum tersebut dilandasi karena tidak adanya iktikad baik dari PT Sulzer Indonesia untuk memperbaiki kerusakan mesin-mesin yang diderita oleh PT LED. Hal itu terjadi pasca dilaksanakannya beberapa project pengerjaan sebelum gugatan-gugatan tersebut diajukan.
Satria Ardyrespati Wicaksana mengatakan, awalnya PT LED memercayakan pengerjaan perbaikan dan peremajaan pada bantalan (bearing). Total biayanya sebesar Rp 822.288.000. Pekerjaan itu tidak juga membuahkan hasil memuaskan.
Adanya permasalahan tersebut PT LED sebagaimana perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Pwk mengalami kerugian materil sebesar Rp 822.288.000. Sidang pertama Senin 29 Juli 2024 kemarin tergugat tidak hadir. Mereka pun dipanggil kembali untuk menghadiri sidang pekan depan, 5 Agustus 2024. Sementara pihak tergugat sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: