Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Perkara Video Tukar Pasangan

Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Perkara Video Tukar Pasangan

Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya. Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Arif Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024. 

Sidang terbuka itu diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin. "Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua Arif Kurniawan saat membacakan putusan. 

Sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 bulan penjara. Mendengar vonis bebas dari majelis hakim ke tiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim. 

Sementara itu, kuasa hukum Gus Samsudin Priarno mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan. Hakim menilai terdakwa tidak melakukan apapun dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:Konten Tukar Pasangan Bikin Gus Samsudin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Penyidik

BACA JUGA: Viral Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim

Menurutnya, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube. "Ketiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," jelasnya. 

Sebelumnya, Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan. Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: