Bolak-balik Vina Cirebon dan Ronald Tannur

Bolak-balik Vina Cirebon dan Ronald Tannur

ILUSTRASI bolak-balik kasus Vina Cirebon dan Ronald Tannur. Komjen Pol (purn) Susno Duadji memberikan sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi yang bisa membuktikan kasus pembunuhan Vina.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Melihat Kondisi Dini Sera Saat Dianiaya Ronald Tanur, Komisi III: Hakim Brengsek!!!

Susno: ”Tidak ada pembunuhan. Siapa yang bisa membuktikan bahwa itu pembunuhan, saya beri Rp 10 juta. Ini karena saya menyindir polisi. Saya mencintai polisi karena saya pensiunan polisi, maka saya berikan kritik supaya anggota Polri semakin berkualitas.”

Di sisi lain, kasus Ronald Tannur kebalikannya. Perkaranya, Ronald didakwa membunuh pacarnya, Dini. Kejadian di Lenmarc Mall, Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023. 

Ronald dan Dini seusai mabuk bersama di tempat karaoke Blackhole Surabaya, mereka cekcok. Lalu, di area parkir basemen, tubuh Dini terlindas mobil yang disetir Ronald. Berdasar hasil autopsi, lever Dini robek ada bekas ban mobil.

BACA JUGA: Kunci Inggris di Pembunuhan Vina

BACA JUGA: Bebasnya Ronald Tannur Bukti Tumpulnya Nurani Penegak Hukum

Polisi menyusun BAP pembunuhan. Ronald dikenai Pasal 338 KUHP pembunuhan. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara. Akhirnya majelis hakim pimpinan Damanik memvonis bebas terdakwa di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Kini kuasa hukum keluarga korban Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, segera melaporkan Damanik dan dua hakim anggota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terasa janggal. Putusan hakim atas perkara pembunuhan kok dilaporkan ke KPK. 

Dimas kepada wartawan mengatakan, ”Kami rasa perlu (lapor KPK) untuk melihat apakah ada dugaan penyuapan yang melibatkan para hakim. Sehingga terbit putusan vonis bebas kepada terdakwa.”

Intinya, Dimas menduga majelis hakim disogok sehingga menghasilkan putusan bebas itu. Sogok, kewenangan KPK.

BACA JUGA: Tiga Buron Pembunuh di Film Vina

BACA JUGA: Ada Relasi Kuasa di Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti

Dilanjut: ”Kami juga menyusun laporan untuk tiga hakim ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung. Saya susun bukti-bukti kejanggalan hakim ketua (Erintuah Damanik) selama proses persidangan, yang jelas-jelas malah membela terdakwa.”

Apakah Damanik dan dua hakim anggota disogok atau tidak, putusan bebas terdakwa Ronald Tannur yang sudah ditahan enam bulan di Rutan Medaeng, Surabaya, diprotes banyak pihak. 

Kasus Vina Cirebon dan kasus terbunuhnya Dini Sera di Surabaya adalah contoh kontroversial perkara hukum. Kontroversial berkebalikan. Satu perkara pembunuhan yang diyakini sebagai kecelakaan lalu lintas. Satu perkara lagi pembunuhan yang divonis bebas. Sebab, majelis hakim menyatakan, kematian Dini akibat minuman keras sehingga merusak lever. Bukan pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: