Siksa Balita, Pemilik Daycare Wensen Depok Mengaku Khilaf

Siksa Balita, Pemilik Daycare Wensen Depok Mengaku Khilaf

Pertemuan Pers penetapan tersangka (MI) terhadap kasus penganiayaan anak balita daycare Wensen di Polres Metro Depok-Divisi Humas Polri-

DEPOK, HARIAN DISWAY - Polres Metro Depok telah berhasil menangkap tersangka Meita Irianty (MI) selaku pemilik Daycare Wensen School sekaligus influencer parenting terhadap dugaan kasus penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun.

Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari orang tua korban yang melaporkan tersangka atas dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat (1) dan (2) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.


Pertemuan Pers penetapan tersangka (MI) terhadap kasus penganiayaan anak balita daycare Wensen di Polres Metro Depok-Divisi Humas Polri-

Laporan tersebut teregistrasi pada Kepolisian dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA per tanggal 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Korban Kekerasan di Daycare Depok Didampingi Kementerian PPPA

BACA JUGA:Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

Setelah pelaporan tersebut, Meita Irianty atau lebih dikenal dengan Tata Irianty ditangkap oleh Polres Metro Depok di rumahnya pada Rabu, 31 Juli 2024.

"Tadi malam setelah kita naikkan statusnya menjadi tersangka, kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terduga pelaku ini berinisial MI tadi malam ditangkap pukul 22.00, di rumahnya dan kita mengonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Arya.


video viral rekaman cctv kasus penganiayaan anak balita di daycare depok--instagram

Kombes Pol Arya mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap dari pihaknya telah melakukan gelar perkara.

“Tapi yang tadi ini penangkapan. Kalau penangkapan, tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” ungkap Arya.

Arya mengatakan bahwa motif pelaku kasus penganiayaan pada balita tersebut mengaku khilaf. Sedangkan motif secara khususnya, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Polres Metro Depok kepada tersangka.

 

BACA JUGA:Kekerasan Anak di Jatim 100 Kasus per Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Divisi Humas Polri