Inilah Respons Menkes Soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Menteri Kesehatan Budi G Sadikin dalam Sambutan Pembukaan Puskesmas Tebet, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024 - Budi Menjelaskan Tentang Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar yang Telah Menikah-bgsadikin-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini dikhususkan kepada pelajar yang pada usia remaja sekolah telah menikah. Hal ini terjadi di beberapa daerah dan masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang telah menikah dan memiliki anak.
“Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah yang menikah. Bukan buat. Pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi,” jelas Budi saat berada di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ada PP Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Komisi X DPR RI: Nalarnya ke Mana?
Sebab, tambah Budi, menikah di bawah usia 20 tahun dapat menyebabkan kematian ibu dan bayi hingga stunting.
Budi juga mengatakan bahwa permasalahan stunting di Indonesia terjadi karena angka perkawinan usia dini yang tinggi. Dari data usia ibu melahirkan, terdapat jumlah yang tinggi pada usia di bawah 20 tahun yang hamil dan melahirkan bayi tidak sehat.
Jawaban Budi inilah yang menjadi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Pasal 103 bagian penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
BACA JUGA:Kemenkes Bantah PIN Polio Bisa Picu Kanker dan HIV
Menteri Kesehatan tersebut akan berkoordinasi lanjutan dengan kepala daerah dalam pengimplementasian pasal tersebut. Hal ini dilakukan agar kepala daerah tidak salah sasaran dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Program penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan promotif dan preventif sebagai upaya mencegah masyarakat dari berbagai penyakit menular seksual.
BACA JUGA:Pekan Imunisasi Polio Masih Menuai Penolakan, Kemenkes Pastikan Aman Untuk Anak
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril menambahkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Syahril pula menjelaskan bahwa pernikahan usia dini dapat meningkatkan risiko kematian bagi ibu maupun anak. Risiko bagi anak yang terlahir dari pernikahan dini akan berujung pada stunting maupun tengkes yang sangat tinggi.
BACA JUGA:Menuju Hari Hepatitis Sedunia, Kemenkes Ajak Masyarakat Dukung Upaya Eliminasi Hepatitis Tahun 2030
Syahril menambahkan pesan kepada masyarakat agar tidak memberikan persepsi yang salah dalam memahami PP ini. Saat ini Kemenkes sedang dalam upaya memperjelas aturan tersebut dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pernyataan budi g sadikin di puskesmas tebet 6 agustus 2024