Jokowi: Perusahaan Tambang Wajib Bikin Nursery untuk Lindungi Lingkungan
Presiden Jokowi-jokowi/Instagram-
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 2 menjelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan pertambangan. Yakni badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: