Pakar Unair Dukung Regulasi Larangan Iklan Susu Formula

Pakar Unair Dukung Regulasi Larangan Iklan Susu Formula

Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Ernawaty.-Humas Universitas Airlangga-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Usai digedok pada 26 Juli 2024 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai polemik di masyarakat.

Sejumlah kebijakan yang termuat dalam regulasi tersebut pun tengah menjadi sorotan. Seperti larangan penjualan rokok eceran, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, serta aborsi legal bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Namun, terlepas dari kontroversinya, ada juga kebijakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang direspons positif oleh masyarakat. Yakni terkait larangan produsen susu formula untuk melakukan promosi (iklan) dan memberi diskon.

BACA JUGA:Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan dan Beri Diskon

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan Usia Minimal Merokok 21 Tahun

Tepatnya, larangan tersebut diatur pada pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024. Berikut bunyinya:

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Selain iklan dan pemberian diskon, dalam pasal 33 huruf d ayat 1, pemerintah melarang tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer media sosial sebagai perantara informasi pemberian susu formula ke masyarakat. 

Pemerintah juga melarang iklan susu formula bayi atau produk pengganti ASI dan susu formula lanjutan dimuat dalam media massa. Baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) Ernawaty pun mendukung kebijakan pemerintah yang melarang iklan pada produk susu formula.

Dari kacamata kesehatan masyarakat, kata Erna, landasan kebijakan tersebut kuat. Sesuai rekomendasi World Health Organisation (WHO) untuk memperketat regulasi pemasaran produk pengganti ASI.

"ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Manfaatnya jangka panjang, baik bagi bayi maupun ibu, dapat mencegah berbagai penyakit," ujar Erna dalam keterangannyi, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Dia mengatakan bahwa satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengurangi dominasi susu formula di pasaran. Sebab, tak bisa dimungkiri juga, masifnya promosi susu formula kerap kali memengaruhi persepsi para ibu.

“Bahwa susu formula itu alternatif yang sama baiknya dengan ASI. Padahal, ASI adalah yang terbaik untuk bayi,” imbuhnyi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: