Hakim dan Kebenaran Materiil: Mengulik Keadilan Korban pada Kasus Ronald Tannur

Hakim dan Kebenaran Materiil: Mengulik Keadilan Korban pada Kasus Ronald Tannur

aksi demo yang memprotes putusan bebas Ronald Tannur di depan Pengadillan Negeri Surabaya.-Dok Harian Disway-

Sekalipun sistem pembuktian dalam peradilan pidana umum menentukan bahwa Penuntut Umum yang memiliki kewajiban beban pembuktian (necessitas probandi incumbit ei qui agit), namun ini tidak berarti hakim bersifat apatis terhadap suatu perkara. 

Hakim memiliki responsibilitas terhadap misi pencarian kebenaran materiil, guna menerapkan aturan hukum yang tepat dan memberikan putusan yang adil. 

BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur

Kebenaran yang demikian tentu tidak hanya berpihak kepada tersangka atau terdakwa tetapi berimbang melindungi kepentingan korban dan masyarakat. 

Bagi pelaku tentu ini bentuk dari perlindungan hak asasi manusia, tetapi bagi korban dan masyarakat ini wujud dari penegakan keadilan.

Perkara Ronald Tannur dan Pencarian Kebenaran Materiil

Pada persoalan pembuktian Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby seharusnya mampu menggali sedalam-dalamnya untuk menemukan kebenaran dan memberikan pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Ada yang hilang dan perlu dipertanyakan dalam pemeriksaan perkara menuju pertimbangan dan amar putusan yang seharusnya menjadi esensi dari pembuktian perkara pidana yakni majelis hakim tidak berupaya menemukan kebenaran yang hakiki (substantial truth/materiele waarheid). 

BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!

BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA

Majelis Hakim tidak menggali fakta kebenaran berdasarkan visum et repertum, ahli kedokteran forensic, dan pemeriksaan ahli lainnya termasuk dari Lembaga Sertifikasi Profesi Transportasi Global Indonesia dari Ahli Keselamatan dari KNKT. 

Majelis hakim seharusnya dapat mempertanyakan mengapa terdapat seorang perempuan dengan berbagai luka akibat kekerasan serta luka robek hati akibat kekerasan tumpul yang menyebakan kematian, dan di sekitarnya pada saat rentang sebelum waktu kematian hanya ada Terdakwa yang mengendarai mobilnya. 

Ada argumentasi apatis yang terlihat, tanpa ada misi mencapai kebenaran-kebenaran materiil (substantial truth/ materiele waarheid). Majelis Hakim seharusnya terus menggali, membandingkan, dan mempertanyakan berbagai hal yang juga ditemukan dalam berkas perkara. Bahkan dapat memerintahkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan lainnya, termasuk pemeriksaan setempat. 

Bukan suatu yang dilarang. Bahkan sudah dipraktikkan dalam berbagai pemeriksaan perkara terhadap pembuktian yang menggunakan pemeriksaan setempat. 

Melalui pemeriksaan setempat dengan hadir langsung pada tempat kejadian perkara (TKP), Majelis Hakim dapat memperoleh suatu rekonstruksi fakta secara lengkap untuk menguatkan keyakinannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: