KPK Periksa Kantor Gubernur Jatim

KPK Periksa Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan Surabaya.-aroengbinang.com-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Jawa Timur. Petugas antirasuah ini mendatangi lantai 5 gedung kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024. Kuat dugaan, para petugas itu menggeledah ruangan kerja Biro Kesra.

Sumber yang tidak mau diungkapkan namanya, mengakui kedatangan petugas KPK itu. Pagi tadi sekitar pukul 09.00 petugas KPK itu datang. Berakhir sebelum ibadah jumatan tadi. “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada apa,” kata sumber itu.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim Imam Hidayat sampai sampai berita ini ditulis, belum merespons konfirmasi yang dilakukan Harian Disway. Pun belum diketahui penggeledahan itu terkait kasus apa.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Nasib 3 Pimpinan DPRD Jatim Bisa seperti Sahat

BACA JUGA:KPK Larang 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 yang dilakukan mantan wakil ketua DPRD Jayim Sahat Tua Simanjuntak atau ada kasus baru.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

“Bahwa pada 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 30 Juli 2024.

Larangan bepergian ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 34 Saksi

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir

Untuk diketahui, pada 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Surabaya berupa pemeriksaan saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: