Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus: Sejarah, Tema dan Logo Perigatan Tahun 2024
Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus: sejarah, tema dan logo peringatan tahun 2024. --Mahkamah Konstitusi RI
Pada masa sidang kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo, dengan anggota seperti Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Sukiman.
Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil berhasil menyelesaikan tugasnya, dan pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan Undang-Undang Dasar.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, meskipun ada beberapa anggota yang ingin mengajukan perubahan, rancangan UUD 1945 akhirnya disahkan secara aklamasi sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Prof Henri Subiakto: Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Penyelamat Indonesia
Tema Hari Konstitusi RI 2024
Tema HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi RI tahun 2024 ini adalah "Mengawal Konstitusi dan Demokrasi." Tema ini mencerminkan harapan besar agar Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi dan pilar demokrasi, dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana, terutama mengingat tahun 2024 merupakan tahun penting bagi demokrasi Indonesia dengan berlangsungnya Pemilu.
Logo dan tema HUT Mahkamah Konstitusi Indonesia ke-21. --Instagram @mahkamahkonstitusi
Logo Hari Konstitusi RI 2024
Makna HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi RI juga tercermin dalam logo peringatan tahun ini yang dibagikan di akun Instagram resmi Mahkamah Konstitusi. Berikut filosofi yang terkandung dalam logo HUT ke-21 MK RI:
1. Simbol Negara dan Kepemimpinan
Kepala Garuda dalam logo melambangkan kekuatan, keberanian, dan kebijaksanaan, serta mencerminkan Pancasila sebagai landasan filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki
2. Supremasi Hukum dan Konstitusionalisme
Buku UUD 1945 digambarkan sebagai garis di bawah angka dua dan garis di angka 1. Hal ini menjadi simbol supremasi hukum, menegaskan bahwa semua tindakan dan kebijakan negara harus berpijak pada konstitusi. Ini mempertegas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: