Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso kasus sianida dinyatakan bebas bersyarat. --Netflix

Hari ini, pada 18 Agustus 2024, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemberian remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat.

Jessica Wongso akhirnya keluar dari Lapas Pondok Bambu dengan tersenyum.

Otto Hasibuan juga menyatakan bahwa kliennya telah mendapatkan kebebasan bersyarat, dan selanjutnya akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi pembebasannya.

BACA JUGA:Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso, Ini Permintaannya kepada Presiden Jokowi

Pembebasan bersyarat tersebut sudah dikonfirmasi oleh Otto dan Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

"Jadi sekarang kita ke Kejari untuk proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat," ujar Otto di Lapas Pondok Bambu. (Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway