Perempuan Makin Tak Berdaya di Bawah Kekuasaan Taliban, Dunia Tak Mampu Berbuat Banyak
Seorang pejuang Taliban berjaga saat para wanita menunggu untuk menerima jatah makanan yang didistribusikan oleh kelompok bantuan kemanusiaan di Kabul pada 23 Mei 2023. --agence frence press
HARIAN DISWAY - Sudah tiga tahun berlalu sejak Taliban kembali menguasai Afghanistan. Perempuan di negara tersebut semakin kehilangan hak-hak mereka. Pada tanggal 21 Agustus, Kementerian Taliban mengumumkan serangkaian undang-undang baru yang diklaim.
Mereka mengatakan akan “memperkuat kebajikan dan mencegah kejahatan.” Namun, aturan-aturan ini justru mengendalikan hampir seluruh aspek kehidupan sosial dan pribadi warga Afghanistan, terutama perempuan.
Dalam teks setebal 114 halaman tersebut, salah satu aturan mewajibkan perempuan untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka saat berada di luar rumah. Tidak hanya itu, mereka juga dilarang menyampaikan suaranya di depan umum.
BACA JUGA:UNESCO: 1,4 Juta Anak Perempuan Kehilangan Hak Pendidikan di Bawah Kekuasaan Taliban
“Undang-undang ini seperti menyerang keberadaan mereka,” kata Chekeba Hachemi, presiden organisasi Free Afghanistan, kepada FRANCE 24.
Seolah tidak lagi berhak mendengar suara perempuan atau melihat sekilas tubuh perempuan. "Seolah-olah kami berkata kepada mereka: 'Kami ingin membunuhmu perlahan-lahan," lanjutnya.
Hamida Aman, pendiri Begum TV yang berbasis di Paris, menggambarkan kondisi ini sebagai satu-satunya hak yang tersisa adalah bernapas.
BACA JUGA:Taliban Tewaskan Pimpinan ISIS Afghanistan
Sejak Taliban merebut kembali kekuasaan pada Agustus 2021, PBB, Uni Eropa, dan organisasi hak asasi manusia telah mengungkapkan keprihatinan mendalam mereka terhadap serangkaian undang-undang baru ini.
Namun, dunia internasional tampaknya tidak mampu berbuat banyak untuk membantu perempuan Afghanistan yang semakin terpinggirkan.
"Setelah puluhan tahun berperang dan di tengah krisis kemanusiaan yang mengerikan, rakyat Afghanistan pantas mendapatkan yang lebih baik daripada sekadar diancam atau dipenjara jika mereka terlambat salat, melirik lawan jenis yang bukan anggota keluarga, atau memiliki foto orang yang mereka cintai," kata Roza Otunbayeva, kepala Misi Bantuan PBB di Afghanistan, dalam sebuah pernyataan pada tanggal 25 Agustus.
BACA JUGA:Tak Mudah Singkirkan Taliban
Ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut membangkitkan "gambaran yang menyedihkan bagi masa depan Afghanistan".
PBB telah menyerukan pencabutan segera teks tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: agence france-presse