Anak 6 Tahun Kini Bebas Keluar-Masuk Imigrasi, Bisa Pakai Autogate
Aktivitas penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta -Kemenhub-
HARIAN DISWAY - Ini kabar gembira bagi orang tua yang biasa mengajak anak-anak bepergian ke luar negeri.
Kini, syarat usia minimal untuk pemeriksaan keimigrasian tak lagi 14 tahun. Melainkan diturunkan menjadi 6 tahun.
Sehingga, anak-anak yang berusia 6 tahun ke bawah bisa bebas melintas keluar atau masuk Indonesia dengan menggunakan autogate. Aturan tersebut berlaku untuk WNI maupun WNA.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, perangkat autogate tersebut menerapkan teknologi verifikasi wajah alias face recognition.
BACA JUGA:Waspada Wabah Mpox, Bandara Soetta Mulai Pasang Skrining Kesehatan
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Protokol Ketat untuk Cegah Penyebaran Mpox pada HLF MSP dan IAF 2024 di Bali
Sehingga, memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia 6 tahun. “Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Silmy dalam keterangannya, dikutip Minggu, 1 September 2024.
Menurutnya, perangkat tersebut juga telah diterapkan pada 200 titik di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi. Seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Penerapan ini merupakan hasil studi banding di negara lain. Seperti Singapura yang menerapkan sistem autogate pada usia mulai dari enam tahun.
Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi.
BACA JUGA:Mpox Mewabah, Negara-Negara Afrika Timur Ketatkan Pengawasan Lalu Lintas Orang
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor di MPP Trenggalek
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik,” tandasnya.
Paspor Republik Indonesia berwarna hijau-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: