Ini yang Akan Terjadi Jika Eri-Armuji Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya
Petahana Eri Cahyadi dan Armuji saat mendaftar ke KPU Kota Surabaya sebagai bakal pasangan calon di Pilwali Surabaya 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwarnai dengan kotak kosong. Di Provinsi Jawa Timur saja, ada lima daerah yang berpotensi calon tunggal dan melawan kotak kosong.
Salah satunya Kota Surabaya. Hingga hari terakhir masa pendaftaran Pemilihan Wali Kota Surabaya, Kamis, 29 Agustus 2024, KPU hanya menerima satu pendaftaran.
Mereka adalah Eri Cahyadi dan Armuji sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Eri-Armuji mendaftar ke KPU Kota Surabaya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Pasangan petahana tersebut didukung oleh semua partai politik yang ada di Kota Pahlawan. Yakni 10 partai politik parlemen dan 8 partai politik parlemen.
BACA JUGA:Eri-Armuji: Kotak Kosong Juga Bentuk Berdemokrasi
Tentu saja, situasi ini membuat potensi calon tunggal semakin besar. Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak ada jaminan calon tunggal itu menang.
Sebab berdasarkan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), calon tunggal dinyatakan menang bila meraih lebih dari 50 persen suara.
Lantas, bagaimana jika kemenangan itu diraih oleh kotak kosong?
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menerangkan, ada dua alternatif ketika calon tunggal dinyatakan kalah karena tak memenuhi suara lebih dari 50 persen.
BACA JUGA:Soal Potensi Kotak Kosong di Pilwali, KPU Surabaya: Silakan Simpulkan Sendiri
Pertama, pilkada ulang bisa diselenggarakan oleh KPU pada tahun berikutnya, yakni November 2025. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 54 D ayat 3 UU Pilkada.
"Atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015)," ujarnya.
Kemudian, jika hasil pemilihan nanti ada daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, kursi kepemimpinan akan diserahkan ke pemerintah.
"Pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota (hingga pilkada digelar ulang)," imbuh Idham.
BACA JUGA:Kotak Kosong Pilwali Surabaya Karena Parpol Minder
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: