Tok! Pimpinan DPD RI Kini Dipilih Lewat Sistem Paket

Tok! Pimpinan DPD RI Kini Dipilih Lewat Sistem Paket

Pimpinan DPD RI dan seluruh anggota Senator.-Dok. DPD RI-

HARIAN DISWAY - Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Pada periode terbaru nanti akan dipilih lewat sistem paket.

Hal itu sudah disepakati dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Dan sudah termaktub dalam Tata Tertib DPD.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Sultan Najamudin dan Nono Sampono. “Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono yang dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir.

BACA JUGA:Ahmad Nawardi Lolos ke DPD RI, Salip Suara La Nyalla Mattalitti

BACA JUGA:Simak Pandangan dan Kajian Anies Tentang 5 Proposal Kenegaraan DPD RI

Tak cuma itu. Rapat tersebut juga menghapus aturan terkait syarat menjadi pimpinan DPD. Yakni terkait tidak pernah dipenjara karena tindak pidana, khususnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Artinya, mantan narapidana yang pernah dipenjara 5 tahun atau lebih punya kesempatan menjadi pimpinan DPD.

Sebetulnya, dalam rapat kali ini, ada dua kubu yang berseberangan pendapat tentang Tatib DPD RI tersebut. Yakni antara yang setuju tanpa catatan dan yang setuju dengan catatan.

“Apa yang diputuskan di rapat hari ini merupakan hasil harmonisasi dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang, Red),” jelas Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin kepada wartawan usai rapat.

BACA JUGA:Emilia dan Evi Mundur dari Calon DPD RI

BACA JUGA:Hasil Survei CSIS Sebut DPD RI Lebih Dipercaya dari KPK dan DPR RI, LaNyalla: Perjuangan Belum Berakhir

Ia mengakui bahwa proses pengambilan keputusan memang berjalan panjang dengan dinamika yang tinggi dan demokratis.

Pada akhirnya, semua bersepakat bahwa produk harmonisasi PPUU terkait dengan Tatib DPD RI diambil sebagai keputusan lembaga. “Dan itu berlaku hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," tegas Sultan.

Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara mengatakan hal senada. Ia memastikan Tatib yang disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. Pasal yang disahkan hari ini merupakan hasil dari harmonisasi yang bersumber dari Pansus dan Timja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: