Jumlah Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Akan Dibatasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas --Anisha Aprilia
HARIAN DISWAY - Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024. Kabinet menteri tengah digodok.
Bahkan, jumlah kementerian Prabowo-Gibran tidak akan dibatasi. Hal itu dipastikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Menurutnya, jumlah kementerian itu akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Sebagaimana tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kementerian Negara yang sudah dikirim ke DPR untuk segera dibahas.
BACA JUGA:Draf Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar di Medsos, Begini Tanggapan Gerindra
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Program Bangun 3 Juta Rumah Per Tahun
“Nantinya, jumlah tersebut hanya akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu, 4 September 2024.
Draf susunan kabinet Prabowo-Gibran yang beredar di medsos.--X
Pada prinsipnya, nanti akan ada hal-hal yang sifatnya teknis dalam menentukan jumlah kementerian tersebut. Pemerintah telah mengirim DIM RUU Kementerian Negara ke DPR untuk segera dibahas bersama dengan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
Supratman menyebut ada satu RUU yang kin dalam proses persetujuan antar kementerian untuk segera dikirim, yakni RUU Keimigrasian.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Susunan Kabinet Baru, Siapa Saja?
BACA JUGA:Paus Fransiskus Beri Salam Hangat kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Yang terakhir sudah disetujui DIM antar kementerian yakni perubahan UU Imigrasi. Namun, saat ini sedang proses paraf.
“Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR," katanya. Sedangkan untuk RUU Wantimpres, Supratman menyebut ada perubahan terkait jumlah anggota yang akan dibatasi.
Dalam wantimpres juga terdapat DIM penjelasan untuk ditambahkan. Sehingga, imbuh Supratman, ada pembatasan jumlah dalam penjelasan itu. “Tapi, berubah dari jumlah yang lalu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: