Bebas Bersyarat, Pembinaan atau Keadilan?

Bebas Bersyarat, Pembinaan atau Keadilan?

Jezsssica Wongso saat menjalani sidang atas dakwaan pembunuhan menggunakan kopi sianida.-Disway.id-

Sepanjang benar-benar telah memenuhi syarat: (a) berkelakuan baik; (b) aktif mengikuti program pembinaan; dan (c) telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

PB sendiri memang proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan diri dengan keluarga dan masyarakat. PB merupakan hak dari narapidana yang yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. 

PB diberikan dengan tujuan untuk mengintegrasikan proses pembinaan dengan keluarga dan masyarakat berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2023. Ini merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik. 

Demikian juga halnya dengan Remisi sesuai dengan Permenkumham 3/2018 dan Permenkumham 7/2022. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi terdiri atas (a) Remisi umum dan (b) Remisi khusus. 

Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Sementara Remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, dipilih hari besar yang paling dimuliakan. Selain dua jenis remisi tersebut, juga terdapat jenis remisi lain yaitu remisi kemanusiaan, remisi tambahan, dan remisi susulan.

Kedua hak tersebut yaitu Remisi dan PB merupakan hak dari tiap narapidana. Termasuk Jessica Wongso. Segala persyaratan harus dipenuhi sehingga tidak terkesan hanya formalitas belaka dan “golden ticket” menuju kebebasan. 

Yang menarik untuk dicermati bersama tidak hanya terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Remisi dan PB, akan tetapi bagaimana penghitungan pemotongan Remisi dan PB tersebut. Terkait dengan tata cara penghitungan remisi, kembali mengacu pada ketentuan Permenkumham 3/2018 bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana. 

Ketentuan ini berarti penghitungannya adalah masa menjalani pidana dikurangi remisi. Baru dari hasil pengurangan tersebut diambil 2/3 sebagai dasar untuk penghitungan PB. 

Penghitungan bukan terjadi kebalikannya yaitu masa pidana dikalikan 2/3 untuk PB baru kemudian dikurangi dengan Remisi. Tata cara penghitungan yang berbeda akan menghasilkan waktu ‘pembebasan’ yang berbeda pula.   

Satu hal yang menjadi catatan dalam pemberian Remisi maupun PB baik secara umum maupun dalam kasus Jessica Wongso ini tidak hanya semata-mata dalam perspektif hak narapidana saja, Remisi dan PB yang diberikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. 

Yang tidak boleh dilupakan dalam pemberian Remisi dan PB, sangat berkaitan dengan pemidanaan yang bersumber dari adanya penjatuhan pidana (penghukuman) dari putusan hakim. 

Ini seperti yang dikemukakan Sir Rupert Cross, punishment means ‘the infliction of pain’ by the state, tentu hal ini sangat berhubungan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Pada hakikatnya, rasa keadilan ini juga menjadi prioritas dalam kasus Jessica Kumala Wongso dengan remisi yang cukup fantastis besarannya.    

PB = selesainya menjalani pidana? 

PB bukan berarti selesai menjalani pidana. Program PB (mencoba) mengembalikan narapidana ke masyarakat setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. 

PB dapat dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 139 Permenkumham 7/2022 yaitu bila terpidana melanggar syarat umum antara lain melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa serta dilakukan penahanan di rutan, atau terpidana melanggar syarat khusus antara lain : (1) menimbulkan keresahan dalam masyarakat; (2) tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut; (3) tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada bapas yang membimbing; dan/atau (4) tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh bapas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: