Bebas Bersyarat, Pembinaan atau Keadilan?

Bebas Bersyarat, Pembinaan atau Keadilan?

Jezsssica Wongso saat menjalani sidang atas dakwaan pembunuhan menggunakan kopi sianida.-Disway.id-

Dalam hal PB dicabut maka konsekuensi hukumnya adalah terpidana akan kembali menjalani pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dan juga menghadapi kasus yang baru. 

Oleh karenanya dalam kasus Jessica Wongso, pemberian Remisi dan PB menjadi contoh bahwa program pembinaan dan pembimbingan dalam Lembaga Pemasyarakatan telah dianggap berhasil mengubah pelaku. Tetapi itu harus tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat khususnya dalam perspektif korban dan keluarganya. 

Satu hal yang pasti adalah publik harus ikut memantau dan mengawal pelaksanaan PB ini supaya benar-benar tidak disalahgunakan dan proses reintegrasi sosial akan berjalan dengan lancar sampai selesainya masa pemidanaan bagi Jessica. 

Tapi hukum tetap mencatat bahwa Jessica Wongso seorang terpidana sampai bila nanti diketemukan bukti yang baru dan diajukannya upaya hukum luar biasa. (*)


Dr Suhartati, SH, MHum, Ketua Laboratorium Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: