Bebas Bersyarat, Pembinaan atau Keadilan?

Bebas Bersyarat, Pembinaan atau Keadilan?

Jezsssica Wongso saat menjalani sidang atas dakwaan pembunuhan menggunakan kopi sianida.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Masyarakat masih terngiang kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 lalu terhadap korban Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Korban Mirna tewas akibat racun sianida dalam kopinya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Jessica Kumala Wongso lah yang terbukti bersalah sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan yang telah inkracht (Putusan Mahkamah Agung No. 498K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017) dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. 

Walaupun sampai saat ini, Jessica Kumala Wongso tidak pernah mengakui perbuatan pembunuhan tersebut, tetapi ia telah menjalani sebagian masa pidananya sampai tahun 2024. 

Pada tanggal 18 Agustus 2024, muncul berita tentang PB yang diterima terpidana Jessica Wongso

BACA JUGA:FH Ubaya Pertahankan Predikat Kampus Hukum Terbaik Wilayah Timur

BACA JUGA:Kerja Sama Fakultas Hukum Ubaya dengan Harian Disway, Formal Hanya di Awal

Jessica telah mendapat remisi (pengurangan hukuman) sebanyak 48 bulan 30 hari. Sebuah angka yang sangat fantastis untuk akumulasi banyaknya remisi yang diterima oleh seorang terpidana kasus pembunuhan. 

Ini karena pengurangan masa tahanan tersebut berdampak cukup drastis pada masa pidananya serta adanya PB (PB) yang diterima. Ini menjadi kajian menarik untuk ditelisik berdasarkan sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana di Indonesia.

PB sebagai hak terpidana dalam sistem peradilan pidana diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Konsep pemidanaan dan pemasyarakatan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 memiliki konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. 

Sistem pemasyarakatan ditujukan salah satunya meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. 

BACA JUGA:FH Ubaya Kolaborasi dengan Alumni Realisasikan MBKM

BACA JUGA:Mantap, Tiga Mahasiswa Ubaya Sabet 3 Medali Cabor Wushu di Asean University Games 2024

Dalam kasus Jessica Wongso, sebagai bagian dari warga binaan yang tengah menjalani proses pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan, diharapkan tiga hal tersebut terwujud dalam dirinya.

Jessica Wongso sebagai narapidana, berdasarkan Pasal 10 UU 22/2022 memang berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, PB, dan hak-hak lain sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu remisi dan PB yang diterima oleh Jessica Wongso merupakan hak yang memang secara hukum dapat diterima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: