SKB 3 Menteri Tetapkan Tanggal 18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Publik Esensial Tetap Berjalan

Menteri Panrb Rini Widyantini--web resmi panrb
HARIAN DISWAY — Pemerintah menetapkan hari Senin,18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas demi mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
BACA JUGA:18 Agustus Cuti Bersama, Pemerintah Ingin Perayaan HUT Ke-80 RI Lebih Semarak!
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, tetap dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
BACA JUGA:Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus: Sejarah, Tema dan Logo Perigatan Tahun 2024
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkas Rini.(*)
*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: