Bahas Program Pensiun Tambahan, OJK: Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan Rencana Program Pensiun Tambahan --Youtube OJK
HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan sektor jasa Keuangan dan berbagai kebijakan pengawasan yang telah dilakukan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa Keuangan dan memperkuat industri jasa Keuangan.
Juga tentang upaya OJK dalam meningkatkan pelindungan konsumen. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers rutin bulanan pada Jumat, 6 September 2024.
Ia menyampaikan Rencana Program Pensiun Tambahan bersifat wajib yang banyak dipertanyakan. Ogi menguraikan isi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah diundangkan di Januari 2023.
Di dalamnya, UU itu memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun ini bagian keempat dari undang-undang P2SK khususnya di pasal 189. Selama ini, manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri dari pekerja formal relatif sangat kecil.
Jadi, telah diatur dalam P2SK pasal 189, pemerintah akan memadankan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif,” kata Ogi.
BACA JUGA: Hindari Regulasi, OJK Sebut Mayoritas Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan menggelar Jumpa Pers rutin bulanan pada Jumat, 6 September 2024 untuk menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan dan berbagai kebijakan pengawasan yang telah dilakukan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkua--Youtube Otoritas Jasa Keuangan
Sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) memiliki standar ideal sejumlah 40 persen.
Oleh karena itu, P2SK mengatur program pensiun yang bersifat wajib dilakukan mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan sosal nasional yang saat ini sudah dilakukan oleh BPJSTK.
Juga dilakukan Taspen dan Asabri sudah berjalan. Namun, dalam pasal 189 ayat 4 undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria-kriteria tertentu.
Yang itu nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah dan harus di mendapatkan persetujuan dari DPR. “Nah isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan, berapa yang kena wajib itu belum ada ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: youtube ojk