Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto: Lemahnya Pengawasan TKDN Hambat Pertumbuhan Investasi Dalam Negeri

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto: Lemahnya Pengawasan TKDN Hambat Pertumbuhan Investasi Dalam Negeri

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Menurutnya, aturan TKDN-IKM itu berpotensi membuat investor besar bakal hengkang dari Indonesia. --Dokumen Darmadi Durianto

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Diduga ada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan keuntungan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil (IK) yang berpotensi merugikan investasi perusahaan besar.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. Menurutnya, aturan TKDN itu berpotensi membuat investor besar bakal hengkang dari Indonesia. Dalam penjelasannya, Darmadi menyinggung lahirnya Permenperin 46/22.

Peraturan ini dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Buka Kelas Vokasi Industri Tingkat Internasional Pertama di Jepang

Sayang dalam praktiknya, dengan adanya aturan tersebut diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM tersebut.

"Dalam permenperin, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Bendahara Megawati Institute itu.

Mestinya, ketentuan TKDN 40 persen itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat. "Sebab dalam implementasinya syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA: Respons Gus Ipul soal Peluang Jadi Mensos Lagi di Era Prabowo-Gibran

Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri. “Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,” ujarnya.  

Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah.

Yakni tentang penyimpangan. Privilege ini bisa dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang ditempuh pelaku bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, dilakukan dengan sistematis.

BACA JUGA: Gus Ipul Mundur dari Wali Kota Pasuruan setelah Dilantik Jadi Mensos, Ini Jejak Karier Politiknya

Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan.

Selanjutnya pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Modal kelengkapan dokumen ini digunakan untuk menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan produksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: