Bandit Serbabisa, Andal Joki dan Perantara Hasil Kejahatan

Bandit Serbabisa, Andal Joki dan Perantara Hasil Kejahatan

ilustrasi pencurian sepeda motor.-alonesia.com-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Ini mungkin bandit serbabisa. Dia andal dalam mengendalikan motor, bisa memantau situasi, sekaligus punya jaringan penadah hasil kejahatan. Terlebih dia juga sudah tiga kali masuk penjara karena aksi kejahatan yang dilakukannya. 

Adalah RA, 35, asal Tandes, Surabaya yang kini harus meringkuk tahanan untuk kali keempatnya. Itu setelah petugas unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuknya. Penangkapan RA setelah petugas membekuk TA alias Londo.

Dari hasil pemeriksaan, para bandit ini biasanya memulai aksi jahatnya dengan menenggak minuman beralkohol jenis arak di sekitar Jl Ambengan. Jalan ini pula yang dijadikan markas sebelum beraksi. Setelah setengah mabuk, mereka berkeliling untuk mencari sasaran yang lengah dalam keamanan kendaraannya. 

Setelah menemukan sasaran, para tersangka menjalankan perannya masing- masing. TA sebagai aksekutor sedangkan RA dan B sebagai joki. Mereka beraksi dengan mengendarai dua motor.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tes Urine Dadakan ke Anggota Satreskrim

BACA JUGA:243 Tersangka Dibekuk, 4 Didor Satreskrim Polrestabes Surabaya

Setelah berhasil mencuri motor yang diincar dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci Tpara tersangka kabur dan pergi ke tempat penadah yang bernama D (Dpo) untuk dijual.

Sedikitnya dua lokasi berhasil dilacak sebagai lokasi komplotan ini beraksi. Yaitu Wonokitri Gang 4 No 24 Kec Wonokromo Kota Surabaya pada 21 Februari 2024 dan di Manukan Tengah I pada 25 Februari 2024.


Tersangka RA, bandit serbabisa yang diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.-Humas Polrestabes Surabaya-

“Kami masih mengembangkan pemeriksaan dan memeriksa kemungkinan masih ada wilayah lain yang diacak-acak komplotan ini,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Kamis, 12 September 2024.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan motor beat putih L 6449 QN yang dijadikan sarana, 3 buah mata kunci T, satu magnet pembuka tutup kunci, dua buah kunci T, satu handphone milik TA alias Londo, satu handphone milik RA, dan satu airsoft gun beserta peluru milik TA alias Londo.

Dari catatan kepolisian, RA sudah beberapa kali masuk penjara karena aksi kejahatan.  Yaitu berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (2014-2017) perkara Narkoba, Polrestabes Surabaya (2021-2022) perkara 365 (jambret), dan Polrestabes Surabaya (2022-2023) perkara 363 (curanmor). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: