Tersangka Ubah Arah CCTV

Tersangka Ubah Arah CCTV

ilustrasi cctv--

Mahrus menjelaskan, dalam melekatkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam perkara pidana, perlu memenuhi dua unsur. Pertama, ada kesengajaan pelaku. Kedua, ada perencanaan pelaku sebelum melakukan pembunuhan sehingga ada tenggang waktu antara perencanaan dengan pelaksanaan.

Pada unsur kedua, perumus KUHP bermaksud memberikan tenggang waktu antara saat perencanaan dan saat pembunuhan. Tenggang waktu itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada calon pelaku pembunuhan menimbang, apakah rencana pembunuhan itu akan dilakukan atau dibatalkan? 

Jika calon pelaku kemudian melaksanakan rencana tersebut, itulah unsur perencanaan terpenuhi. Jadi, calon pelaku sudah punya waktu untuk berpikir, menimbang, memprediksi akibat dari perbuatannya.

Seperti diketahui, KUHP diadopsi dari hukum negara Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië (WvSNI). Undang-undang itu turunan dari aturan hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht (WvS), yang diberlakukan di Belanda sejak 1886. KUHP berlaku di Indonesia sampai sekarang.

Mahrus: ”Dari perbuatan terdakwa itu menyebabkan matinya orang. Harus ada pembuktian hubungan kausal, antara matinya korban karena perbuatan pelaku. Pembunuhan masuk Pasal 338 dan 340 KUHP. Bedanya, di Pasal 340 ada penambahan unsur, dengan rencana terlebih dahulu. Ini delik berkualifikasi, ada penambahan unsur. Pidananya diperberat menjadi hukuman mati bila direncanakan.”

Nah, tenggang waktu antara perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan, tidak dijelaskan kuantitasnya dalam pasal 340. Maka, hakim dalam menerapkan unsur waktu jeda antara perencanaan dan pelaksanaan, bisa cuma beberapa detik, atau menit, atau jam, atau hari, bahkan tahun.

Intinya, ada jeda waktu. Pada jeda waktu itulah calon pembunuh sudah diberi kesempatan (oleh hukum) untuk memikirkan akibat hukum perbuatan tersebut.

Dari situ jelas bahwa tersangka Sepakat dijerat pasal 340 sudah sesuai dengan jiwa pasal 340 KUHP. Berdasar kronologi yang diungkap polisi, ketika tersangka mengubah arah kamera CCTV, berarti ia sudah merencanakan pembunuhan itu.

Dari saat ia mengubah arah CCTV dengan saat pembunuhan, ada jeda yang semestinya bisa digunakan tersangka untuk menimbang akibat hukum pembunuhan. Tapi, ia sudah membunuh Sandy. 

Ancaman hukum pasal 340 tidak main-main. Hukuman mati. Setidaknya hukuman penjara seumur hidup. Padahal, hal itu akibat dari ejekan sepele korban. Yang bisa saja diabaikan tersangka.

Sebaliknya, dari sisi korban, ejekan itu sangat kasar dan jorok. Hal tersebut bisa menjadi bahan pelajaran masyarakat agar tidak jadi korban atau pelaku pembunuhan. Sebab, kedua pihak sama-sama hancur. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: