Tersangka Ubah Arah CCTV
ilustrasi cctv--
Begitu masuk gudang, C kaget. Melihat Sandy tergeletak berlumuran darah. Sepakat masih membawa pisau berdarah, juga kaget, tak menduga ada orang masuk gudang pada jam segitu.
Beberapa detik kemudian, Sepakat mengejar C. Pastinya, pelaku berniat membunuh saksi mata. Supaya tak ada jejak. Seketika, saksi kabur sambil berteriak-teriak minta tolong. Teriakan itu mengundang warga berdatangan, akhirnya Sepakat ditangkap warga, diserahkan ke polisi.
BACA JUGA: Pembunuh Yunia Meringis ke Kamera CCTV
BACA JUGA: CCTV di Baku Tembak Polisi Disoal
Menariknya adalah motif pembunuhan. Menarik. Sebab, ini bisa dijadikan bahan pelajaran oleh masyarakat agar terhindar jadi pelaku atau korban pembunuhan. Dipicu oleh korban menghina tersangka.
Kompol Jamalinus: ”Tersangka mengaku, ia sebelumnya merasa dihina korban. Dihina dengan kata-kata yang tidak pantas.”
Diungkapkan, korban mengatakan kepada tersangka: ”Kalo elu mau duit, isep penis gue.”
Akibat perkataan itu, tersangka marah. Korban mendebat. Kemudian, terjadi percekcokan. Cekcok mulut secara sengit.
BACA JUGA: Puzzle Film dari 120 CCTV, Lidik Rampok Emas di Medan
BACA JUGA: Remaja Pembunuh Pacarnya ini Ngumpet di Keramaian
Cekcok berhenti, tersangka pergi. Ternyata ia pergi untuk mengubah arah kamera CCTV. Sebelumnya, tersangka sudah melihat bahwa di gudang itu ada sebilah pisau yang biasa digunakan sebagai alat kerja pegawai minimarket tersebut.
Setelah memutar arah kamera CCTV, tersangka mengambil pisau tersebut. Tanpa banyak bicara, ia menikam korban. Sampai tujuh tikaman. Mengenai dada dan sekitarnya. Korban tewas.
Pertanyaannya, apakah itu pembunuhan berencana? Bukankah tenggang waktu antara pelaku memutar CCTV dan pelaksanaan pembunuhan sangat singkat, sekitar beberapa detik. Polisi mengatakan, pelaku merekayasa arah CCTV terjadi di malam itu juga. Tapi, tidak dijelaskan, berapa detik atau menit antara pelaku mengubah CCTV dan pelaksanaan pembunuhan? Itu masih diselidiki polisi.
Soal itu pernah jadi trending topic saat kasus Sambo (Sambo membunuh Brigadir Joshua). Tepatnya, di persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022. Di sana ditampilkan saksi ahli. Yakni, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali.
Di sana, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Fungsi saksi ahli adalah mengulas Pasal 340.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: