Arsjad Rasjid Dilarang Masuk Menara Kadin, Tegaskan Munaslub Tidak Sah

Arsjad Rasjid Dilarang Masuk Menara Kadin, Tegaskan Munaslub Tidak Sah

Kadis sebut desakan Munaslub untuk ganti Arsjad Rasjid Kadin tak sesuai ad/art-Arsjad Rasyid-instagram @arsjadrasjid

HARIAN DISWAY - Pasca Munaslub Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Sabtu, 14 September 2024 lalu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengaku dilarang masuk Menara Kadin di Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sepakat mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum kadin Indonesia yang baru.

Arsjad Rasjid mengatakan sangat sedih dan menyangkal hal tersebut. Semula ia akan mengadakan konferensi pers di Menara kadin, namun dilarang sehingga harus berpindah lokasi.

“Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, yang di mana kami tidak boleh masuk. Tadi pun di lantai 3 (menara kadin) rencana kita, ternyata tidak boleh, saya dilaporkan demikian, jadi kami sangat sedih dan menyayangkan hal itu,” Kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu 15 September 2024.

BACA JUGA:Ribut Kepengurusan Kadin di Akhir Jabatan Jokowi, Arsjad Rasjid Anggap Munaslub Ilegal

Arsjad menegaskan bahwa Kadin hanya satu dan organisasi dunia usaha yang lahir diatur dengan UU 1/1987 ditegaskan dengan keputusan Presiden NO 18 Tahun 2022, serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi.

Dari total 35 anggota Kadin Daerah, terdapat 21 ketua kadin provinsi yang hadir mendukung Arjad Rasjid. 

“Maka dari itu kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang melanggar UU No 1/1987 dan Keppres no 18/2022. Sekali lagi kegiatan munaslub atas nama kadin Indonesia di Sabtu 14 September 2024 kemarin tidak sah mayoritas kadin provinsi hadir 21 dari 35 dimana ketua umum ikut hadir disini,” jelasnya.

BACA JUGA:Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia Hasil Munaslub, Segera Dilantik Hari Ini

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengakui bahwa Arsjad Rasjid tidak melanggar aturan sebagaimana disebutkan pihak terkait dengan bergabungnya Arsjad sebagai ketua tim pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu 2024.

Alih-alih pelanggaran, Bamsoet menyebur penggantian Arsjad Rasjid dilakukan sebagaimana permintaan dan kebutuhan dari Kadin daerah dengan alasan situasi politik yang berubah.

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Indonesia Lawan Hasil Munaslub

Kendati demikian, Arsjad menegaskan bahwa ia akan tetap bekerja dengan mencari lokasi baru sebagai kantor Kadin Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya kemampuan beradaptasi dalam menghadapi situasi tidak terduga alias agile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: