KSPSI Protes Soal Iuran Dana Pensiun Pekerja, Jokowi: Potongan Apa Lagi?
Presiden Jokowi memberikan keterangan ke pers usai di Menara Danareksa, Selasa 17 September 2024.--Youtube Sekretariat Presiden
Adapun ketentuan mengenai iuran wajib bagi pensiunan pekerja telah diatur dalam pasal 189 Undang-Undang P2SK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: