KSPSI Protes Soal Iuran Dana Pensiun Pekerja, Jokowi: Potongan Apa Lagi?

KSPSI Protes Soal Iuran Dana Pensiun Pekerja, Jokowi: Potongan Apa Lagi?

Presiden Jokowi memberikan keterangan ke pers usai di Menara Danareksa, Selasa 17 September 2024.--Youtube Sekretariat Presiden

Adapun ketentuan mengenai iuran wajib bagi pensiunan pekerja telah diatur dalam pasal 189 Undang-Undang P2SK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: