497 Jemaah Haji Wafat, Kemenag Selesaikan Pembayaran Asuransi Jiwa

497 Jemaah Haji Wafat, Kemenag Selesaikan Pembayaran Asuransi Jiwa

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah haji.-Kemenag RI-

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah menerima pembayaran asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menyatakan bahwa asuransi ini sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah yang bersangkutan.

Dalam kolaborasinya dengan PT JMA Syariah, Kemenag menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler Indonesia tahun ini.

Selain asuransi tersebut, jemaah yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan juga akan menerima santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines.

“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca-operasional, di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua pembayaran telah dilakukan 100%, melalui rekening jemaah yang wafat,” ujar Saiful Mujab dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA:Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 sudah Sesuai Regulasi

BACA JUGA:Menu Nusantara untuk Jamaah Haji 2024 Disusun Tim Ahli Gizi, Ini Daftar Lengkapnya!

Nilai asuransi yang diberikan kepada jemaah setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Untuk proses pencairan, ahli waris dapat menghubungi bank penerima setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji.

Santunan Extra Cover dari Maskapai

Saiful juga mengungkapkan bahwa delapan jemaah menerima santunan tambahan dari maskapai penerbangan. Lima jemaah mendapat santunan dari Garuda Indonesia, sementara tiga jemaah lainnya dari Saudia Airlines.

“Mereka wafat di wilayah tanggung jawab maskapai, dan masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp125 juta,” tambahnya.

BACA JUGA:Menag Yaqut Temui Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Bahas Kuota dan Jadwal Haji Tahun Depan

BACA JUGA:Polemik Haji 2024: Menag Komitmen Akan Tindak Lanjuti Anggota yang Bersalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: