KPU Surabaya Tunggu Regulasi Kampanye di Kampus

KPU Surabaya Tunggu Regulasi Kampanye di Kampus

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -

Mereka meminta agar frasa "tempat pendidikan" terhadap larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dinyatakan inkonstitusional.

"Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,"  ujar Hakim Konstitusi MK, M. Guntur Hamzah.

Menurutnya, kampus adalah tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis. Oleh karena itu, pengecualian larangan kampanye di kampus memberikan kesempatan emas bagi civitas akademika.

"Yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif. Pada akhirnya akan bermuara terhadap kematangan berpolitik masyarakat,” imbuh Guntur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: