Nintendo Resmi Gugat Palworld, Tuduh Langgar Paten Pokemon
Pocketpair secara resmi digugat oleh Nintendo dengan gugatan plagiasi--palword
HARIAN DISWAY – Nintendo resmi mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap pengembang game Palworld, Pocketpair, pada Kamis, 19 September 2024. Mereka dianggap mengambil konsep dan desain Pokemon.
Nintendo meminta keputusan pengadilan terkait pelanggaran tersebut, serta kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Mereka menilai bahwa Palworld, game yang dibuat oleh Pocketpair, melanggar sejumlah hak paten.
Dalam pengumuman resminya, Nintendo menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas untuk melindungi kekayaan intelektual yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun.
Nintendo pertama kali mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki Palworld atas dugaan pelanggaran hak cipta pada Januari 2024.
BACA JUGA:Pokemon Run 2024 Akan Digelar di Surabaya, Berlokasi di Areal Universitas Ciputra
BACA JUGA: Moonstone Island: Farming Sim dengan Gameplay Mirip Pokemon
Namun, Pocketpair sempat mengonfirmasi bahwa hingga Juni 2024, mereka belum mendengar apa pun dari pihak Nintendo maupun The Pokémon Company soal gugatan itu.
Mereka pun mengira masalah ini sudah selesai diam-diam. Tapi, dengan pengumuman terbaru dari Nintendo di bulan September, jelas gugatan ini masih berlanjut.
Gugatan resmi Nintendo terhadap Pocketpair--nintendo
Meski Palworld punya elemen unik seperti senjata api dan eksplorasi dunia yang lebih gelap, Nintendo melihat banyak kesamaan dengan game mereka, Pokemon.
Mereka menganggap ada penjiplakan pada desain monster, mekanisme menangkap, hingga gameplay inti. Karena itu, Nintendo merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak paten mereka.
Menanggapi tuntutan ini, Pocketpair akhirnya buka suara. Mereka terkejut dan mengaku tidak tahu-menahu soal tuduhan pelanggaran paten yang dialamatkan kepada mereka.
BACA JUGA:Serba-Serbi Boss Raid Baru Pokemon Go: Mega Altaria
BACA JUGA:Pokemon Go: Mewtwo Hadir Sebagai Boss Raid Bintang Lima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: