Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah APH yang Dilakban di Pantai Cihara

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah APH yang Dilakban di Pantai Cihara

Pelaku penculikan dan pembunuhan bocah empat tahun yang ditemukan di Pantai Cihara Kamis, 19 September 2024.-@JhonSitorus_18-X

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," ucapnya.

Selain itu, kelima tersangka juga dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Ketika mendengar berita memilukan itu, ibu APH yang tengah mengandung anak keduanya dilaporkan mengalami kontraksi. Menurut berita yang beredar, saat ini ibu APH saat ini berada di rumah sakit melahirkan anak keduanya.

*)mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: