Ini Besaran Uang Pensiun dan Tunjangan untuk Jokowi setelah Lengser
Presiden Joko Widodo akan lengser pada 20 Oktober nanti.-Sekretariat Presiden -
HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo akan lengser pada 20 Oktober 2024. Kurang sebulan lagi.
Lalu, berapa besaran uang pensiun dan tunjangan yang akan diterima presiden dan wakil presiden nanti?
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 6 beleid undang-undang tersebut menyebutkan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
BACA JUGA:Jokowi Dukung Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:SBY Pamit ke Jokowi, Mau Jadi Penasihat Khusus Malaria di New York
Kemudian, besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Anda sudah tahu, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara yang menjadi acuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Maka gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp 30.240.000 per bulan.
Dalam pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
BACA JUGA:Jokowi Rencanakan Reshuffle Kabinet Terakhir sebelum Lengser
BACA JUGA:Jokowi Apresiasi TNI-Polri yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air
Jokowi akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya juga akan ditanggung oleh negara.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima mantan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: