DPRD Minta Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Lanjutkan Program Pro Rakyat

DPRD Minta Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Lanjutkan Program Pro Rakyat

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.-Sahirol Layeli-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani resmi memimpin Kota Surabaya sejak Rabu, 25 September 2024 kemarin.

Dia menggantikan tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji yang sedang cuti kampanye dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Meski sifatnya sementara, pergantian tongkat kepemimpinan itu turut ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Adi Sutarwijono.

BACA JUGA:Eri-Armuji Cuti Kampanye, Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Siap Lanjutkan Program Pembangunan

BACA JUGA:Armuji: Kotak Kosong Tak Punya Program yang Jelas, Harus Dikosongkan!

"Dengan selang waktu 2 bulan, diharapkan mampu melanjutkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Surabaya," ujar Adi kepada media, Kamis, 26 September 2024.

Ia percaya Restu Novi bisa melanjutkan pembangunan-pembangunan yang selama ini dijalankan oleh Eri dan Armuji. 

Termasuk penanganan isu-isu sentral di Kota Surabaya seperti angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan stunting.

"Pelayanan publik juga harus betul-betul diperhatikan," imbuh ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut.

Lalu kebijakan pemerintah dan keteraturannya yang selama ini menjadi pondasi kuat dalam jalannya roda pemerintahan di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Dewan Surabaya Dukung Proyek Revitalisasi Skatepark Kalimas dan Taman Bungkul

BACA JUGA:Kursi DPRD Surabaya Diisi 22 Wajah Baru, Sebagian dari Kalangan Anak Muda

Adi menyebut masih banyak pekerjaan rumah (PR) terkait perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan oleh dewan dan pemerintah kota.

Misalnya, tentang pembenahan balai-balai RW, program perbaikan rumah tidak layak huni, kebijakan penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan lain sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: