Eri-Armuji Cuti Kampanye, Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Siap Lanjutkan Program Pembangunan
Sebelum cuti kampanye, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan Nota Pengantar Tugas kepada PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani, Selasa, 24 September 2024.-Dinar Mahkota Parameswari-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kota Surabaya mulai dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani per hari ini.
Itu setelah Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah melantik 13 Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan wali kota di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye, Pj Gubernur Jatim Lantik 2 Pj dan 13 Pjs
BACA JUGA:Masa Jabatan Pj Bupati Pasuruan Tidak Diperpanjang, Andriyanto Pamit Ke Jajaran Pemkab
Mereka menggantikan para petahana yang sedang cuti kampanye. Yakni untuk berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Termasuk di Kota Surabaya.
Pertemuan antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di ruang kerja Wali Kota, Selasa, 24 September 2024 -Dinar Mahkota Parameswari-Harian Disway-
Anda sudah tahu, pasangan calon petahana Eri Cahyadi dan Armuji memutuskan untuk bertarung kembali di pemilihan wali (pilwali) Kota Surabaya.
Bahkan, mereka telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sebagai pasangan calon tunggal dan mendapatkan nomor urut 1.
BACA JUGA:Eri-Armuji Bakal Pisah Sapa Warga di Hari Pertama Kampanye
BACA JUGA:Armuji: Kotak Kosong Tak Punya Program yang Jelas, Harus Dikosongkan!
Oleh karena itu, Eri dan Armuji untuk sementara waktu akan cuti dari tugas-tugas dan kesibukannya sebagai kepala daerah.
Mereka akan fokus berkampanye selama dua bulan, yakni mulai 25 September - 23 November 2024. Selama kampanye, tugas kelada daerah akan dialihkan sementara waktu ke Pjs Restu Novi.
Sebelum memulai cuti, alias hari terakhir berkantor di Balai Kota kemarin, Eri menyerahkan Nota Dinas Pengantar Tugas kepada Restu Novi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: