MPR RI Cabut Tiga TAP MPR Tentang Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dalam Sidang Akhir Periode 2019-2024

MPR RI Cabut Tiga TAP MPR Tentang Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dalam Sidang Akhir Periode 2019-2024

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan DPR kepada keluarga Bung Karno terkait tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXII/MPRS/1967--Anisha Aprilia

Dalam sidang paripurna terakhirnya, MPR juga menyetujui pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MPR, Bamsoet, pada Rabu 25, September 2024.

"Pimpinan MPR menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukannya tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.

Pencabutan ini merupakan hasil usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan didasarkan pada Tap MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengatur peninjauan kembali terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI antara 1960 hingga 2002.

Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sebelumnya menyatakan bahwa Gus Dur telah melanggar haluan negara karena tidak hadir dan menolak memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR.

Selain itu, Gus Dur juga dianggap melanggar ketentuan negara dengan menerbitkan Maklumat Presiden, yang salah satu isinya adalah membubarkan DPR.

Akibatnya, pada 23 Juli 2001, MPR memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden ke-4 Indonesia dan menggantinya dengan Wakil Presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Dengan pencabutan TAP MPR ini, nama baik Gus Dur diharapkan dapat dipulihkan.

Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR Nomor XI Tahun 1998

Dalam Sidang Paripurna MPR, Kamis, 26 September, MPR menyetujui perubahan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang tidak lagi mencantumkan nama Presiden Soeharto.

Pencabutan nama tersebut dilakukan atas permintaan Fraksi Partai Golkar.

TAP MPR ini awalnya berisi perintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan nama Soeharto disebut secara eksplisit dalam Pasal 4.

Bamsoet menjelaskan bahwa meskipun TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tetap berlaku, sesuai dengan Tap MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengatur peninjauan kembali status hukum ketetapan MPR, penyebutan nama Soeharto dalam ketetapan tersebut dinyatakan tidak lagi relevan karena proses hukumnya dianggap selesai seiring dengan wafatnya Soeharto pada 2008.

"Terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998, secara pribadi, persoalannya telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet.

Dengan demikian, meski TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tetap berlaku, ketentuan terkait nama Soeharto di dalamnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: