Kasus DUI Suga BTS Berakhir, Pengadilan Jatuhkan Denda Rp 173 Juta
KASUS DUI Suga BTS resmi berakhir, pengadilan jatuhkan hukuman Rp 173 juta. -Getty Images via AFP-
Kasus DUI Suga BTS Resmi Berakhir, Pengadilan Jatuhkan Denda 15 Juta Won. Foto: SUGA BTS saat datang ke kantor polisi, pada 23 Agustus 2024, untuk pemeriksaan terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk.--seoul news
Jika kadar alkohol di atas 0,2%, hukuman bisa berupa penjara selama 2 hingga 5 tahun atau denda antara 10 hingga 20 juta won. Dalam kasus Suga, pengadilan memilih untuk memberikan denda di kisaran tertinggi.
Sementara itu, dukungan para ARMY selama proses itu berjalan tidak pernah surut. Mereka mengadakan streaming party gila-gilaan, hingga lagu-lagu solo Suga menguasai chart selama berhari-hari.
ARMY di seluruh dunia membuat proyek-proyek dukungan lewat papan iklan, billboard, truk LED, dan poster. Untuk menunjukkan bahwa mereka tetap mencintai Suga.
Proyek terbaru dilakukan Suga Indonesia Fanbase dengan memasang iklan di papan LED Gandaria City, Jakarta. BTS is 7, indeed. (*)
*) Mahasiswa magang dari jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: seoul news