Kasus DUI Suga BTS Berakhir, Pengadilan Jatuhkan Denda Rp 173 Juta
KASUS DUI Suga BTS resmi berakhir, pengadilan jatuhkan hukuman Rp 173 juta. -Getty Images via AFP-
BACA JUGA:Suga BTS Siap Hadapi Investigasi Lanjutan Kasus Naik Skuter Saat Mabuk
Idol bernama legkap Min Yoongi itu didenda, dan SIM-nya dicabut. Ia lantas diperbolehkan pulang.
Keesokan paginya, Suga meminta maaf kepada ARMY lewat Weverse. Ia mengatakan bahwa ia habis minum-minum bersama beberapa kawan sebelum pulang naik skuter listrik. Ia tidak tahu bahwa tindakannya masuk kategori DUI, alias driving under the influence.
"Saya mengendarai skuter setelah minum-minum usai makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan tidak tahu kalau saya tidak boleh mengemudikan skuter di daerah itu," tulis Suga dalam permintaan maafnya.
Kasus itu sempat menuai perdebatan. Karena awalnya beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan Suga ngebut dengan skuter besar dengan sadel yang lebih mirip motor.
BACA JUGA:Suga BTS Penuhi Panggilan Polisi, ARMY Kompak Galang Dukungan
BACA JUGA:JTBC Resmi Meminta Maaf atas Kesalahan Laporan CCTV Terkait DUI Suga BTS
Kasus DUI Suga BTS Resmi Berakhir, Pengadilan Jatuhkan Denda 15 Juta Won. Foto: Rekaman CCTV yang memperlihatkan Suga BTS jatuh di depan apartemennya--DongA Ilbo
Belakangan, diketakui bahwa CCTV itu palsu. Itu bukan Suga. Rekaman CCTV yang asli muncul beberapa hari kemudian. Yang mana Suga jelas-jelas naik skuter listrik kecil. Dan ia melaju dalam kecepatan yang tidak tinggi. Pelantun Daechwita itu juga memakai helm.
Selama proses hukum ini, banyak juga yang khawatir jika kasus ini berpengaruh pada wajib militer Suga. Namun, Asosiasi Manajemen Militer menjelaskan bahwa karena insiden tersebut terjadi di luar jam kerja. Sehingga Suga tidak mendapatkan sanksi tambahan.
Pada 23 Agustus 2024, Suga datang ke kantor polisi Yongsan untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum masuk, ia meminta maaf di depan wartawan. Pemeriksaan itu berlangsung selama tiga jam, dan Suga didampingi oleh pengacara.
Setelah pemeriksaan selesai, kasusnya diteruskan ke Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 30 Agustus. Jaksa kemudian mengajukan tuntutan denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp 173 juta tanpa persidangan formal.
BACA JUGA:JTBC Mengakui Rekaman CCTV Salah, Itu Bukan Insiden Suga BTS!
BACA JUGA:Suga Memang Naik Skuter! Donga Ilbo Rilis Rekaman CCTV Baru, Bantah Klaim JTBC
Pengadilan kemudian mengeluarkan keputusan yang memungkinkan hukuman denda tanpa perlu sidang untuk kasus-kasus ringan. Suga dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: seoul news