Suga BTS Penuhi Panggilan Polisi, ARMY Kompak Galang Dukungan

Suga BTS Penuhi Panggilan Polisi, ARMY Kompak Galang Dukungan

SUGA BTS penuhi panggilan polisi, ARMY boikot media Korea.-Bighit Music -

HARIAN DISWAY - Setelah mendapatkan tekanan dari media, polisi akhirnya memanggil Suga BTS atas kasus driving under the influence (DUI). Suga datang ke Kantor Polisi Yongsan di Seoul pada Jumat malam, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 19.45 waktu setempat.

Ia siap menjalani pemeriksaan terkait aksinya mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk. Penyanyi bernama asli Min Yoongi itu datang dengan sangat rapi. Mengenakan T-shirt putih dan suit hitam tanpa dasi. Ia didampingi pengacara Cha Hong Soon.

"Aku sangat menyesal. Aku dengan tulus menyesal telah mengecewakan fans dan publik," ucap Suga, sebagaimana dikutip The Korea Herald.

BACA JUGA:JTBC Resmi Meminta Maaf atas Kesalahan Laporan CCTV Terkait DUI Suga BTS

"Aku akan bekerja sama dalam penyelidikan. Sekali lagi aku minta maaf," imbuh rapper BTS itu, kemudian membungkuk di hadapan wartawan yang sudah menunggunya di depan kantor polisi.


SUGA BTS penuhi panggilan polisi, ARMY boikot media Korea. Foto: Suga ditemani pengacara mendatangi kantor polisi Yongsan, 23 Agustus 2024. -Anthony Wallace -AFP

Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan yang memojokkan dirinya. Misalnya kenapa ia tidak segera pergi ke kantor polisi setelah kejadian pada 6 Agustus malam. Dan apakah klaimnya bahwa ia hanya meminum satu bir itu benar.

Menurut polisi, Suga diduga mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol pada 6 Agustus 2024 di daerah Hanam-dong, Distrik Yongsan. Di Korea, skuter listrik diklasifikasikan sebagai kendaraan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.

BACA JUGA:JTBC Mengakui Rekaman CCTV Salah, Itu Bukan Insiden Suga BTS!

BACA JUGA:Suga Memang Naik Skuter! Donga Ilbo Rilis Rekaman CCTV Baru, Bantah Klaim JTBC

Polisi menyelidiki penyebab insiden tersebut. Termasuk tingkat konsumsi alkoholnya dan rute yang ia lalui dalam keadaan mabuk.

Berdasarkan undang-undang saat ini, kickboard listrik dan skuter listrik diklasifikasikan sebagai "sepeda bermotor". Namun, tentu saja ada perbedaan tingkat hukuman.

Kickboard (skuter tanpa sadel) listrik tidak masuk ketentuan pidana, jika ada yang kedapatan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Namun, skuter listrik seperti yang digunakan Suga berpotensi menghadapi hukuman pidana.

Setelah kejadian pada 6 Agustus, Suga sebenarnya sudah mendapatkan hukuman. SIM-nya dicabut, dan ia diminta membayar denda. Itu pun sudah dibayarkan saat itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: the korea herald