Operasi Gabungan di Suramadu: Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Disita

Operasi Gabungan di Suramadu: Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Disita

Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu berhasil gagalkan 1,4 Juta batang rokok ilegal, Selasa, 1 Oktober 2024.-Humas Pemkot Surabaya-

Bila ditaksir dalam rupiah, rokok yang berhasil diamankan senilai Rp 2.035.500.000. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.100.350.000. 

Yayan mengungkapkan rokok yang diamankan terindikasi tidak memenuhi persyaratan cukai. Seperti menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, bahkan tidak memiliki pita cukai.

Selain menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal juga dikatakan Yayan dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tandas Yayan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: