KPK Bakal Panggil Eks Ketua DPRD Jatim
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya akan memanggil eks Ketua DPRD Jatim atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019-2022.-Ayu Novita-
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta dari mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019, yang juga merupakan kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
BACA JUGA:KPK Berpeluang Panggil Jokowi, Ini Deretan Fakta soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
BACA JUGA:Kaesang Sudah Mengisi Formulir Gratifikasi di KPK, Jubir: Ini Inisiatif Pribadi
Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
AH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: