Tanggapan Kemendikbud Soal Kampus UIPM yang Berikan Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad: Tidak Sah dan Tidak Berizin

Tanggapan Kemendikbud Soal Kampus UIPM yang Berikan Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad: Tidak Sah dan Tidak Berizin

Raffi Ahmad saat menerima Gelar Doktor kehormatan dari UIPM Thailand--Instagram raffinagita1717

HARIAN DISWAY - Pemberian Gelar Doktor Kehormataan Honoris Causa untuk Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) masih menuai kontroversi.

Salah satu alasannya adalah lokasi kampus yang ternyata hanya berupa ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen pun menyebut UIPM sebagai kampus bodong atau abal-abal.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen DiktiRistek) Prof. Abdul Haris menyatakan bahwa gelar yang diberikan oleh UIPM tersebut diketahui tidak sah atau tidak memiliki izin.

BACA JUGA:Temuan Netizen Ungkap Raffi Ahmad yang Dapat Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari Kampus Abal-Abal

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ungkap Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Oktober 2024.

Haris menjelaskan bahwa kewajiban kampus memiliki izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


UIPM juga memiliki kantor di Indonesia, yang terletak di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevard Ahmad Yani, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.-Disway/Dimas Rafi-

Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan, individu, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA:Jokowi Puji Prabowo soal Diplomasi Pertahanan: Dialog adalah Jalan Penyelesaian Konflik

Adapun Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Haris pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Hasil investigasi tersebut akan ditindaklanjuti Ditjen Dikti Ristek melalui koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek terkait temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV mengenai keberadaan dan perizinan UIPM.

BACA JUGA:Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah Terpadu di Ibu Kota Nusantara

"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: