Jadi Begal Payudara karena Istri Hamil Muda

Jadi Begal Payudara karena Istri Hamil Muda

Tersangka RBR, 19, Warga Tenggilis tengah digiring ke rutan Polrestabes Surabaya usai press konferensi, Rabu, 9 Oktober 2024.-Jelita Sondang Samosir-

HARIAN DISWAY - Tak diberi nafkah batin oleh sang istri yang hamil tiga bulan membuat alasan RBR, 19, warga Tenggilis ini, tak bisa mengendalikan nafsunya. Akhirnya bapak muda ini pun nekat melakukan aksi cabul. 

Hal bejat itu dilakukannya pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu, kepada dua siswi SMP yang ia temui secara acak di jalan. Saat bubaran anak SMP pulang sekolah di daerah Rungkut Surabaya. 

Berdasar keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, jika saat itu RBR yang bekerja sebagai ojol sedang keliling mencari penumpang. Namun saat melihat bubaran anak SMP, tujuannya berubah mencari target demi memenuhi hasratnya. 

Modus yang digunakan adalah berusaha mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah itu, dengan cepat, tangannya meremas payudara korban lalu pergi. 

BACA JUGA:Begal Perempuan yang Sasar Taksi Online Sudah Tertangkap, PDOI Siap Kawal Sampai Tuntas

BACA JUGA:Akhirnya! Begal Bercelurit yang Viral di Medsos Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Belum cukup puas, RB kemudian mencari target lain di hari yang sama. Namun kali ini, ia tak lagi basa-basi dan langsung mendekatkan dirinya kepada korban yang tengah berjalan kaki lalu melakukan pencabulan serupa. 

"Setelah mendapat dua laporan, kami bersama Unit Resmob dan Polsek Rungkut segera menelusuri dan berhasil menangkap tersangka pada Senin 7 Oktober 2024 sore hari," ujar AKBP Aris Purwanto saat press konferensi Rabu, 9 Oktober 2024 di Polrestabes Surabaya. 

Atas tindakannya yang melanggar hukum. RBR yang akan jadi seorang bapak ini terancam terjerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Kini tersangka sudah di rutan Polrestabes Surabaya dan terancam mendapat hukuman pidana paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: