Guru SMKN di Jakarta Gesek Bokong Siswi
ILUSTRASI Guru SMKN di Jakarta Gesek Bokong Siswi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Singkatnya, Hanafi sudah diberhentikan sebagai guru di sana. Kasek Ngadina: ”Kasusnya kami laporkan ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Jadi, sekarang wewenang soal ini ada di sana.”
Wartawan mewawancarai Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Purwosusilo. Ia membenarkan pernyataan Kasek Ngadina tentang itu.
Purwosusilo: ”Guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan jadi guru di sana. Lalu, ia ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Sekarang bertugas di Kantor Kecamatan Tanjung Priok.”
Ternyata, Hanafi masih bertugas untuk bangsa dan negara Indonesia. Dipindahkan dari guru seni budaya Indonesia (yang luhur), menjadi petugas kantor kecamatan (yang melayani rakyat). Sudah. Gitu tok. Selesai.
Jangankan di tingkat SMK, apalagi ini tidak dilaporkan ke polisi, kasus seperti itu di Universitas Pancasila (UP) Jakarta pun macet di tingkat penyidikan kepolisian. Kasus di UP jadi panutan kasus di SMK. Semacam yurisprudensi.
Dalam hukum, yurisprudensi adalah putusan-putusan pengadilan yang dijadikan pedoman dan sumber hukum untuk menyelesaikan perkara yang tidak diatur undang-undang. Maka, kasus di UP pedoman buat SMKN 56 Jakarta. Dan, bakal jadi pedoman kasus selanjutnya.
Kasus di UP, Rektor (nonaktif) Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno diduga melecehkan mantan staf kampusnya, perempuan inisial DF, pada 9 Desember 2022. Dilanjut, pada Februari 2023, Edie juga diduga melecehkan perempuan inisial RZ, yang saat itu berstatus humas ventura Universitas Pancasila.
Dua kasus pelecehan itu sudah dilaporkan ke polisi. Kuasa hukum DF dan RZ, Amanda Mathovani, kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024, menyatakan bahwa Edie melecehkan seks dua pegawai UP.
Amanda: ”Pelecehan yang dilakukan Pak Rektor secara fisik terhadap DF, sama dengan yang dilakukan Pak Rektor terhadap RZ. Tapi, pelecehan Pak Rektor terhadap DF tidak separah pelecehan Pak Rektor ke RZ.”
Diceritakan: ”Saat itu RZ dapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor pukul 13.00 WIB. Maka, dia menghadap rektor. Dia ketuk pintu ruang kerja rektor. Ada suara, silakan masuk. Pintu dibuka. Pak Rektor sedang duduk di kursi kerja.”
RZ kemudian duduk di kursi di hadapan rektor. Lalu, rektor memberikan sejumlah perintah terkait pekerjaan kepada RZ.
Kemudian, rektor perlahan bangkit dari kursinya, lalu duduk di dekat RZ. Saat RZ sedang mencatat, tiba-tiba rektor mencium korban.
RZ terkejut. Berdiri. Beranjak dari situ. Tiba-tiba rektor berubah, berkata lembut, minta tolong RZ untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya merah.
RZ menuruti perintah, meneteskan obat dengan cara tubuh agak menjauhi rektor. Lalu, RZ keluar ruangan.
Amanda: ”RZ melaporkan kasus dugaan pelecehan itu ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan DF melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: