Guru SMKN di Jakarta Gesek Bokong Siswi

Guru SMKN di Jakarta Gesek Bokong Siswi

ILUSTRASI Guru SMKN di Jakarta Gesek Bokong Siswi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus tersebut diproses, disatukan ke Polda Metro Jaya. Rektor Edie sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Ia membantah tuduhan. Edie lalu menggelar konferensi pers. Ia mengatakan, ”Saya ini punya istri dan punya anak. Bisa dibayangkan, betapa sedihnya mereka?”

Perkaranya (waktu itu) ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi, belum ada tersangka. Sampai sekarang. Sudah sembilan bulan silam. Kasus tenggelam.

Beralih ke kasus pelecehan seks di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran, Tangerang, yang berdiri tahun 2000. Diduga ada 41 anak laki-laki di panti tersebut yang dilecehkan tiga orang: Sudirman, 49, ketua yayasan; Yusuf, 30, pengasuh panti; dan Yandi, 33, pengasuh panti. 

Kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang. Kemudian, ditangani polres dibantu Polda Metro Jaya. 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober 2024, mengatakan, ”Mereka (Sudirman dan Yusuf) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan. Satu tersangka Y (Yandi) masih buron.”

Hasil penyidikan Polres Metro Tangerang, jumlah korban bukan 41, melainkan 7 anak asuh dan mantan anak asuh panti tersebut. Semua korban disodomi dan oral seks oleh tiga tersangka: Sudirman, Yusuf, dan Yandi. 

Para korban digilir tiga tersangka dengan tindakan seksual sodomi dan oral seks secara terus-menerus. Korban terkecil berusia 6 tahun. Korban tertua 18 tahun yang mantan penghuni panti tersebut.

Belum diungkap, apakah kejahatan itu dilakukan para tersangka sejak panti asuhan berdiri tahun 2000 atau sejak kapan? Pastinya, anak-anak penghuni panti itu pada awal pendiriannya, sekarang mereka sudah berusia 30 sampai 40 tahun. 

Di kasus ini polisi bertindak cepat. Dari saat laporan polisi sampai dua tersangka ditahan, cuma dalam hitungan hari. Beda dengan kasus di UP yang sudah sembilan bulan, macet. Apalagi, kasus di SMKN 56 Jakarta yang belum dilaporkan ke polisi.

Dari komparasi kasus sejenis di tiga lembaga pendidikan itu, bisa disimpulkan bahwa polisi bertindak cepat jika ada penetrasi seksual. Di Panti Asuhan Darussalam An’nur, jelas sodomi. Di UP ciuman, kasusnya macet. Di SMKN 56 Jakarta, apalagi, cuma gesek, bahkan belum dilaporkan ke polisi.

Bisa dikatakan, hukum Indonesia tentang hal itu bersifat remang-remang. Kadang jelas, kadang tidak. Jelas, kalau sudah terjadi penetrasi seks (pemerkosaan). Tidak jelas, kalau pelecehan seks tanpa penetrasi. Padahal, pelecehan seks diatur di Pasal 293 KUHP. Apalagi, pelecehan seks terhadap anak, sangat banyak aturannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: