Kapal Malaysia Keruk Pasir Laut Ilegal Rugikan Negara Rp 223 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut yang dilakukan dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar. --
HARIAN DISWAY - Aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut di perairan Kepulauan Riau (Kepri) oleh kapal berbendera asing mengakibatkan negara rugi besar. Ada data yang mengungkap besarannya. Tak tanggung-tanggung.
“Kerugian total negara setahun ini mencapai Rp 223 miliar. Kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo.
Victor mengungkapkan bahwa menurut Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tertulis bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Ship Reporting System: Langkah Baru Indonesia Awasi Kapal di Perairan Nasional
“Ini baru kerugian sumber daya kelautan yang diambil material. Kalau kita gabungkan. Kalau ikut aturan PP Nomor 26, kapal ini harus bayar KKPRL, harus bayar bea keluar, harus membayar persetujuan ekspor, harus bayar IUP penjualan," katanya.
"Masih juga harus membayar Amdal, artinya potensi penerimaan negara yang hilang lebih dari Rp223 miliar,” tutur Victor. Terdapat dua kapal dengan bendera Malaysia kedapatan beraktivitas pengerukan ilegal di perairan Kepri pada 9 Oktober 2024.
Kedua kapal itu tertangkap oleh Kapal Menteri Kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang hendak berkunjung kerja ke Pulau Nipa. Kapal mereka berpapasan ketika tengah melakukan aksinya.
BACA JUGA: Mudik Gratis Kapal Laut KM Dobonsolo: Angkut 2.481 Penumpang dan 1.002 Sepeda Motor
Menurut Victor, kapal tersebut terindikasi telah masuk ke perairan Indonesia berkali-kali. Namun, soal berapa kali pengerukan pasir laut yang dilakukan masih didalami. Kabarnya kedua kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Dua kapal tersebut berjenis MV YG berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT yang memang khusus pengerukan disebut kapal dredger jenis TSHD.
Atas perintah Menteri KKP, PSDKP menghentikan dan menyelidiki kedua kapal tersebut. Penyidik mendapati dua kapal yang diperiksanya dinahkodai dua warga negara Indonesia (WNI). Dengan anak buah kapal (ABK) 13 orang dari Tiongkok 1 orang dari Malaysia.
BACA JUGA: Wisuda Unitomo: Soedomo Berbagi Kisah Sukses Kapal Api, Kuncinya Banyak Teman dan Jujur
Pada salah satu kapal yang diperiksa, memuat 10 ribu meter kubik pasir laut hasil keruk. Menurut keterangan nahkoda, mereka telah mengambil pasir laut sebanyak 10 ribu ton dalam waktu 9 jam. Pasir tersebut akan dikirim ke Singapura.
“Menurut pengakuan mereka 10 kali dalam sebulan, kita bisa menghitung per bulan ada 100 ribu ton yang mereka ambil bawa keluar, 1 tahun berarti 1,2 juta ton," ucap Victor. Kedua kapal berbendera Malaysia tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: