Kemenag Soal Isu Larangan Menikah di Hari Minggu: Yang Libur KUA, Bukan Penghulu
DOK/RU- Ilustrasi Buku Nikah--
HARIAN DISWAY - Setelah ramainya surat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang beredar, Kini Kemenag tegaskan bahwasanya tidak ada larangan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur.
Dalam Surat yang tertulis Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pada pernikahan, dan ditandatangani oleh Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Pada pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 tahun 2024 yang mengatakan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
Sedangkan pada pasal 16 ayat (2) berbunyi bahwa akad nikah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Anne Hasbie selaku Juru bicara Kemeneterian Agama menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan diluar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," Jelas Anna di Jakarta pada hari minggu 13 Oktober 2024.
BACA JUGA:Cyber Islamic University Dorong Transformasi Digital Pendidikan di Kemenag
BACA JUGA:Kemenag Gagas Peringatan Hari Santri 2024 dengan Tema Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna. Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
BACA JUGA:Kemenag Beri Izin Resmi untuk 100 Pesantren, Berikut Daftarnya!
BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Religion Festival untuk Sambut Hari Santri 2024
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: