Menperin Resmikan 16 Peraturan Standar Nasional Indonesia

Menperin Resmikan 16 Peraturan Standar Nasional Indonesia

Peresmian pusat manufaktur oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, 14 Oktober 2024-visual jabar.tribunnews-

HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah berupaya memaksimalkan kinerja industri dalam negeri untuk mencetak produk memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan 16 peraturan.

Tentang standarisasi industri secara wajib. Ia sampaikan pada acara peresmian Indonesia Manufacturing Center (IMC) di Purwakarta, Jawa Barat. “Dengan demikian, standarisasi ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan pasar global," ungkap Agus. 

Regulasi tersebut berkaitan dengan penggunaan standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk industri yang bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat. Agus menerangkan, skema ini sesuai dalam Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin).

BACA JUGA: Kemenperin sebut Banjir Impor Jadi Penyebab Deflasi 5 Bulan Beruntun

Mengatur soal proses penilaian kesesuaian. Mencangkup audit dan pengujian terhadap produk-produk yang berdampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya. Agus Gumiwang mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 5.300 SNI di bidang industri.

Yang ditujukan dalam berbagai sektor dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh kemenperin. Terdapat 16 permenperin baru itu mencangkup berbagai produk industri.

BACA JUGA: PT Atlantic Biruraya Raih Sertifikasi Industri Hijau Kemenperin

Meliputi produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, dan sprayer gendong. Selanjutnya ada, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, juga semen. 


Peresmian pusat manufaktur oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, 14 Oktober 2024-visual jabar.tribunnews-

Dalam mendukung penerapan 16 peraturan tersebut, pemerintah telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan pengujian produk dan sertifikasi.

Pada implementasi peraturan, LPK mengantongi tugas penting dalam memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar yang berlaku. Produk yang diterima oleh masyarakat sudah terjamin kualitasnya. 

BACA JUGA: Daya Beli Masyarakat Melemah, Kemenperin Sebut Masyarakat Semakin Mantab (Makan Tabungan)

"Kami juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: