Singapura Sahkan UU Larangan Menggunakan Deepfake AI dalam Proses Pemilu, Bisa Dianggap Pidana

Singapura Sahkan UU Larangan Menggunakan Deepfake AI dalam Proses Pemilu, Bisa Dianggap Pidana

Menteri Senior Lee Hsien Loong memperingatkan orang-orang tentang video-video yang memalsukan dirinya dalam sebuah unggahan di Facebook pada tanggal 27 Juni 2024.-Lee Hsien Loong-Facebook

BACA JUGA:Kominfo Siapkan Regulasi Untuk Perluasan Adopsi Kecerdasan Buatan (AI)

Menteri Josephine Teo lalu menjelaskan bahwa komunikasi yang bersifat pribadi akan mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti jumlah individu yang dapat mengakses konten tersebut dan hubungan antara individu dalam grup obrolan.

“Sebagai contoh, grup obrolan di WhatsApp dan Telegram dengan keanggotaan yang sangat besar yang siapa pun dapat dengan bebas bergabung tidak boleh dianggap sebagai komunikasi pribadi atau domestik,” ujarnya.

Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah meningkatnya insiden deepfake di berbagai negara selama periode pemilihan umum.

BACA JUGA:Jadi Prodi Baru di Untag, Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan Difokuskan pada Penerapan AI

Pada bulan Januari, versi palsu dari suara Presiden Amerika Serikat Joe Biden ditampilkan dalam robocall yang bertujuan untuk membuat para kandidat dari Partai Demokrat enggan berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan di New Hampshire.

Selain itu, sama pemilihan parlemen Slovakia tahun lalu, terdapat sebuah audio palsu dari seorang politisi yang mendiskusikan kecurangan pemilu diunggah secara online dan menjadi viral. Kandidat tersebut kemudian kalah dalam pemilu meskipun sebelumnya memimpin dalam jajak pendapat.

*mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: