Imigrasi Malang Gelar Pengawasan di Pasuruan, Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan.-Humas Kemenkumham Jatim-
Menurutnya, operasi seperti itu tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat.
Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus menegaskan bahwa pengawasan secara berkala dan menyeluruh sangat penting untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Lentera Keimigrasian dan Community Watch
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, memastikan semua prosedur keimigrasian dipatuhi,” katanya.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan WNA di wilayah kerjanya.
Melalui Operasi JAGRATARA, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai peraturan, sekaligus mendukung investasi asing yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: