Ambil KPR BRI Banyak Untungnya, Bunga Terjangkau dan Banyak Fasilitas Ditawarkan

Ambil KPR BRI Banyak Untungnya, Bunga Terjangkau dan Banyak Fasilitas Ditawarkan

KPR BRI hadir untuk membantu Anda memiliki rumah idaman dengan bunga kompetitif, mulai dari 3,65 persen fixed selama 3 tahun. --BRI

HARIAN DISWAY - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu produk kredit konsumer yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah atau properti idaman.

Melalui KPR BRI, Anda dapat mewujudkan impian memiliki rumah yang selama ini diidamkan dengan berbagai fasilitas yang ditawarkan.

Fasilitas KPR BRI

BACA JUGA: Terbukti! KUR BRI Jadi Solusi bagi Pelaku Usaha Kecil di Tengah Pandemi Covid-19

KPR BRI menawarkan beragam fasilitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, antara lain:

  1. Pembelian Rumah Baru
  2. Pembelian Rumah Bekas
  3. Top Up/Penambahan Plafon
  4. Takeover Account In House (Cash Bertahap)
  5. Takeover/Take Over Top Up
  6. Pembangunan
  7. Renovasi
  8. Refinancing

Dengan suku bunga yang kompetitif mulai dari 3,65 persen fixed selama tiga tahun, Anda juga bisa mendapatkan DP mulai nol persen dan tenor hingga 20 tahun.

Keuntungan lainnya adalah bebas biaya administrasi dan provisi, sehingga semakin memudahkan Anda dalam proses pengajuan KPR.

BACA JUGA: Buka Rekening Baru Tanpa ke Bank dengan Aplikasi BRImo dari Bank BRI

Syarat Umum untuk Mengajukan KPR BRI

Untuk mengajukan KPR BRI, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). KPR BRI terbuka bagi kedua kategori ini, dengan ketentuan khusus untuk WNA.
  2. WNA dengan Penghasilan Tetap. Kredit hanya diberikan kepada WNA yang memiliki penghasilan tetap, di mana sertifikat properti harus atas nama pasangan yang merupakan WNI. Selain itu, masa kredit tidak boleh lebih dari satu tahun sebelum kontrak kerja WNA berakhir, dan harus ada perjanjian pranikah.
  3. Usia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah. Calon debitur harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk mengajukan kredit.
  4. Tanpa Tunggakan Kredit. Tidak memiliki tunggakan kredit di bank mana pun, yang dibuktikan melalui hasil BI checking.
  5. Rekening di BRI. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI dan memberikan Surat Kuasa untuk pendebetan otomatis dari rekening tersebut sebagai pembayaran kredit.
  6. Surat Pernyataan. Menyampaikan surat pernyataan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima atau dalam proses pengajuan baik di BRI maupun di bank lain.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk proses pengajuan KPR, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Formulir Permohonan. Harus diisi dan ditandatangani oleh calon debitur.
  2. Fotokopi KTP. KTP yang masih berlaku untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Izin Tinggal untuk WNA.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga. Sebagai bukti identitas dan hubungan keluarga.
  4. Fotokopi Buku Tabungan. Buku tabungan atau rekening simpanan minimal 3 bulan terakhir.
  5. Fotokopi NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai bukti identitas pajak.
  6. Fotokopi Akta Pisah Harta. Jika ada, sebagai bagian dari pengaturan harta.
  7. Fotokopi Akta Nikah atau Surat Cerai. Untuk debitur yang sudah menikah atau bercerai.
  8. Price List dari Developer. Khusus untuk KPR primer atau baru, Anda perlu melampirkan daftar harga dari developer atau surat penawaran dari penjual yang valid.

BACA JUGA: Pegawai BRI Tingkatkan Layanan ke Nasabah dengan BSCE BRI 2024

BACA JUGA: Fitur Kirim Barang BRImo Makin Mudahkan UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bri